Kadisdik Kotim Tegaskan Siswa Tidak Wajib Beli Buku Paket, Biaya Ditanggung Dana BOS
SB, SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan siswa membeli buku paket, karena buku tersebut sudah disediakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Buku paket tidak wajib dibeli siswa, karena sudah disiapkan pemerintah melalui Dana BOS,” kata Irfansyah, Jumat (31/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh sekolah, baik secara langsung maupun melalui surat edaran. Menurutnya, di lapangan, sebagian besar sekolah dan orang tua siswa telah memahami aturan tersebut.
“Kami lihat di lapangan sudah berjalan baik. Para orang tua murid umumnya sudah mengerti bahwa mereka tidak diwajibkan membeli buku paket, apalagi kalau merasa keberatan dengan harganya,” jelasnya.
Larangan ini, lanjut Irfansyah, juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, LKS, seragam, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan.
“Buku paket adalah milik sekolah dan tidak wajib ditebus oleh siswa, kecuali untuk keperluan pribadi. Itu sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa mahal atau tidaknya buku paket bukan jaminan kualitas pembelajaran. Justru yang lebih penting adalah metode pengajaran yang digunakan guru, terutama di era Kurikulum Merdeka yang memberi keleluasaan kepada guru untuk menyesuaikan materi dengan kebutuhan siswa.
“Yang utama bukan buku yang mahal, tapi bagaimana cara guru mengajar agar anak-anak mudah menyerap materi,” lanjut Irfansyah.
Dinas Pendidikan Kotim berkomitmen memperbarui surat edaran terkait larangan mewajibkan pembelian buku. Selain itu, pihaknya terus memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, termasuk pelaksanaan PPDB dan penggunaan dana BOS.
“Kami akan perbarui edaran tahunan itu. Jika ada laporan terkait pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Terakhir, Irfansyah menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dan kreativitas guru sangat penting dalam menunjang proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, tanpa harus membebani siswa dan orang tua dengan biaya tambahan. (sb)