Guru di Kotim Dilarang Jual Buku Paket kepada Siswa
SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan bahwa guru atau tenaga pendidik dilarang keras menjual buku paket kepada siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim sebagai bentuk komitmen menjaga etika profesi pendidik, serta mencegah beban tambahan bagi siswa dan orang tua.
“Kita tegaskan, tidak ada yang menjual buku paket kepada siswa,” ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, baru-baru ini.
Menurutnya, seluruh sekolah sudah seharusnya memanfaatkan buku pelajaran yang telah disediakan oleh pemerintah, baik melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maupun alokasi lainnya, tanpa membebani siswa.
Larangan ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum guru yang menjadikan penjualan buku sebagai celah komersial dalam lingkungan pendidikan.
“Jika ada laporan praktik semacam itu, kami akan tindak lanjuti dengan tegas sesuai aturan,” tambahnya.
Irfansyah berharap seluruh kepala sekolah turut mengawasi dan memastikan larangan ini diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Kotim, baik tingkat dasar maupun menengah. (sb)