Ahli waris Dambung Djaya Angin saat ziarah di makam yang berada di halaman Kantor DPRD Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Perkara sengketa tanah bernilai ratusan miliar rupiah yang melibatkan ahli waris Dambung Djaya Angin memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melalui sidang putusan pada Kamis (14/8/2025), menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari pihak ahli waris.
Perwakilan Ahli Waris, Roby Rahmad menilai bahwa majelis hakim yang telah memutuskan putusan tersebut sudah mengabaikan bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
“Kami tidak terima. Bukti para tergugat tidak mampu membantah bukti kami. Putusan ini tidak adil dan tidak bijaksana,” ujarnya.
Roby mengkritik keterangan saksi ahli yang dihadirkan Tergugat I, yang menurutnya tidak memiliki kompetensi di bidang hukum adat. Sementara terhadap Tergugat II, ia menuding adanya rekayasa pada akta jual beli objek sengketa.
“Nama ahli waris dicatut dalam akta notaris, banyak salah penulisan, bahkan ada ahli waris yang tidak pernah hadir di hadapan notaris,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, memastikan pihaknya akan menempuh banding. Langkah ini diambil berdasarkan ketentuan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022.
“Kami akan lanjutkan ke tingkat banding demi mencari keadilan,” tutup Heri.
Sengketa ini bermula dari sidang perdana pada 7 Agustus 2024. Ahli waris menggugat ganti rugi senilai Rp231 miliar atas lahan seluas delapan hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat atau hak adat.
Lokasinya berada di kawasan strategis Jalan Letjen S Parman, mulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN, meliputi Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, serta pertokoan di seberang Dinas PUPR. (rk/sb)