Ditjenpas Kalteng Gelar Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025 di Rutan Palangka Raya
SB, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 pada Selasa (19/8/2025) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Acara pembukaan resmi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, yang turut didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, Kepala Rutan Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, dan jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya bersama para stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan BNN Kota Palangka Raya. Kerja sama ini fokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam penanganan narkotika.
“Program rehabilitasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata untuk memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik,” ujar I Putu Murdiana.
Program rehabilitasi ini akan berlangsung mulai semester kedua tahun 2025 hingga akhir tahun, terhitung sejak Agustus. Dari total 250 warga binaan Rutan Palangka Raya yang telah menjalani asesmen oleh BNN, sebanyak 146 orang memenuhi syarat mengikuti program rehabilitasi.
I Putu Murdiana menegaskan, pelaksanaan rehabilitasi merupakan langkah strategis menekan angka penyalahgunaan narkotika dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami memastikan warga binaan yang mengikuti program mendapatkan penanganan tepat, baik medis maupun sosial, agar tidak kembali terjerumus dalam lingkaran narkotika,” tambahnya.
Program ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial, dengan pendekatan pembinaan mental, rohani, serta keterampilan. Diharapkan pendekatan holistik tersebut memberikan bekal positif agar warga binaan mampu beradaptasi dan produktif setelah bebas.
Kepala Kanwil juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang terlibat dalam program rehabilitasi ini.
“Kolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, dan stakeholder lain menjadi kunci keberhasilan. Tanpa kerja sama solid, upaya pemberantasan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan tidak akan optimal,” pungkasnya.
Dengan dimulainya program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat strategi penanggulangan narkotika di Kalimantan Tengah, memberikan manfaat tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (sb/*)