Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng dan OJK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Redaksi 20-08-2025, 05:41 WIB 2 menit baca
Sesi berfoto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025). (FOTO:MMC KALTENG)
Sesi berfoto bersama usai pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025). (FOTO:MMC KALTENG)

SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), bertempat di Hotel Bahalap, Palangka Raya.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah masifnya perkembangan teknologi.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, mewakili Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.

“Perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Satu sisi membawa efisiensi luar biasa, namun di sisi lain membuka peluang kejahatan digital seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber,” ujar Leonard dalam sambutannya.

Berdasarkan data hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) di Kalimantan Tengah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.

Sementara itu, aduan terhadap lembaga jasa keuangan hingga Agustus 2025 mencapai 160 laporan, dengan keluhan terbanyak mencakup perilaku petugas penagihan (debt collector), sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta kejahatan siber seperti skimming, pencurian data kartu, dan pembobolan rekening.

Leonard menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, hingga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” tegasnya.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan bahwa hingga Juli 2025, tercatat 156 perkara pidana sektor jasa keuangan telah mencapai tahap P21, dan 132 kasus telah inkrah.

“Sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar aparat hukum dalam menangani kejahatan sektor keuangan,” jelas Yuliana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, turut menegaskan pentingnya sinergi penegakan hukum di bawah Integrated Criminal Justice System (ICJS).

“Sejak berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan pidana sektor keuangan harus selaras dan terpadu dengan penegak hukum lainnya, termasuk penyidik kepolisian,” ujar Agus.

Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat dalam mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan. Lembaga keuangan pun diimbau agar terus menjaga kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama industri.

Acara ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta peserta dari berbagai lembaga jasa keuangan, instansi pemerintah, dan aparat penegak hukum. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard