Bawaslu Kalteng Bantah Tudingan Intervensi dalam PSU Barito Utara
SB, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan tegas membantah tudingan adanya intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya postingan di media sosial Facebook, yang menyebutkan adanya intervensi dari Bawaslu Provinsi terhadap penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Barito Utara. Postingan tersebut diduga dibuat oleh oknum simpatisan salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Barito Utara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya ke Muara Teweh pada Rabu, 20 Agustus 2025, murni untuk menjalankan tugas supervisi.
“Kedatangan kami ke Barito Utara dalam rangka supervisi atas laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kalteng. Laporan tersebut telah diplenokan dan dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara. Kami di provinsi bertugas melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, serta pendampingan,” jelas Nurhalina, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, fungsi supervisi tersebut merupakan mandat dari undang-undang, serta merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU di Barito Utara.
“Tidak benar kalau dikatakan intervensi. Kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Justru kehadiran kami untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan membantu menyelesaikan kendala,” tegasnya.
Nurhalina juga menyinggung pelaksanaan Pilkada Barito Utara pada 27 November 2024 lalu, di mana muncul persepsi serupa bahwa kehadiran Bawaslu Provinsi memicu rekomendasi PSU.
Namun ia menegaskan bahwa rekomendasi PSU tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan indikator hukum yang jelas dan terukur.
“PSU itu ada kriterianya. Tidak bisa sembarangan direkomendasikan. Pada Pilkada lalu, indikatornya memang terpenuhi sehingga Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU. Kehadiran kami waktu itu pun tidak menentukan hasil, semua ada mekanisme dan kajiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu adalah lembaga yang bekerja secara hierarkis dan terkoordinasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
“Keberadaan kami di Barito Utara adalah dalam kerangka pembinaan dan supervisi, bukan intervensi. Kami hadir untuk memastikan PSU dan penanganan pelanggaran berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Nurhalina menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum atas tuduhan yang telah dilayangkan melalui media sosial.
“Barang bukti sudah kami siapkan. Kami akan pertimbangkan menempuh jalur hukum,” tandasnya. (*)