Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Sekda Lamandau Sidak Pengawasan Barang Khususnya Produk Gula Pasir

Redaksi 22-08-2025, 12:41 WIB 2 menit baca
Sekda Lamandau M. Irwansyah beserta unsur dari Kejaksaan, TNI, dan Polri melaksanakan pengawasan kepada konsumen masyarakat terkait kebenaran kuantitas terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khususnya produk gula pasir, pada Jumat (22/8/2205). FOTO: DISKOMINFOSTANDI
Sekda Lamandau M. Irwansyah beserta unsur dari Kejaksaan, TNI, dan Polri melaksanakan pengawasan kepada konsumen masyarakat terkait kebenaran kuantitas terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khususnya produk gula pasir, pada Jumat (22/8/2205). FOTO: DISKOMINFOSTANDI

SB, NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten Lamandau beserta unsur dari Kejaksaan, TNI, dan Polri melaksanakan Pengawasan dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen masyarakat, terkait kebenaran kuantitas terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) khususnya produk gula pasir, pada Jumat (22/8/2025). 

Sekda Lamandau M. Irwansyah mengatakan kegiatan tersebut diperlukan pengawasan dan pengujian yang konsisten, dan sesuai standar guna memastikan isi bersih yang tercantum pada label sesuai dengan kuantitas sebenarnya. 

"Hal ini dilaksanakan dengan upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak konsumen, dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang metrologi legal," ujar Sekda. 

Dirinya menambahkan melaksanakan pengawasan BDKT produk gula pasir di Kabupaten Lamandau dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017, tentang Pengawasan Metrologi Legal dan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015, tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus Yang Dinyatakan Dalam Satuan Berat dan Volume. 

"Diketahui gula pasir sebagai salah satu komoditas pokok yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, harus memenuhi persyaratan kuantitas sebagaimana tercantum dalam label kemasan," tegasnya.

Ketidaksesuaian antara isi bersih (netto) yang tertera dengan kuantitas sebenarnya dapat merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pelaku usaha maupun sistem perlindungan konsumen secara keseluruhan.

Kegiatan pengawasan dan pengujian ini merupakan bagian dari implementasi metrologi legal, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk BDKT diperdagangkan secara adil dan akurat. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang metrologi legal.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan sistem perdagangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan konsumen.

Lanjutnya, pemerintah melalui instansi yang berwenang akan terus melakukan upaya pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di bidang kuantitas BDKT, termasuk produk gula pasir.

"Dengan dilaksanakannya pengawasan dan pengujian yang tepat, diharapkan hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum," pungkasnya (BY/SB)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard