Pemusnahan barang bukti dan dokumen tindak pidana yang mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan memusnahkan sebanyak 289 barang bukti dari 36 perkara tindak pidana, pada Senin (25/08/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Seruyan dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Andre.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seruyan, di antaranya Wakil Bupati Seruyan H Supian, Kapolres Seruyan, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kajari Andre menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bentuk transparansi kinerja Kejaksaan. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kejahatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika jenis sabu, senjata api rakitan, bong, timbangan digital, pakaian, dokumen, dan alat elektronik. Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” jelas Andre.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti dilarutkan ke dalam cairan pembersih sebelum dibuang ke lubang khusus yang telah disiapkan. Sedangkan senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi mesin.
Kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib hingga selesai pada pukul 10.40 WIB. (sb)