DPRD Kotim Fasilitas Laporan Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang di Desa Pantap
SB, SAMPIT - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Rimbun menerima pengaduan dari masyarakat Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, yang merasa keberatan adanya dugaan tumpang tindih izin pertambangan.
"Kami menerima laporan adanya tumpang tindih perizinan di Desa Pantap. Laporan ini akan segera kami fasilitasi," kata Rimbun, Rabu (3/9/2025).
Ia juga akan menyampaikan aduan ini kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru saja dibentuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai laporan lahan tersebut yang sebelumnya sudah diberikan kepada kelompok tani (Poktan) dan koperasi.
Dia menerangkan, dalam laporan itu terdapat dua izin yang dimiliki masyarakat. Pertama, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare yang diberikan kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi.
Kedua, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) seluas sekitar 819 hektare yang diberikan kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi.
"Lokasi HTR yang dikelola koperasi dan kelompok tani tersebut bersinggungan dengan izin tambang pasir silika. Masyarakat meminta penyelesaian agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," ujar Rimbun.
Menurutnya, permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik di lapangan, karena dua pihak memiliki dasar hukum masing-masing dalam mengelola lahan tersebut.
Pasalnya program HTR maupun pertambangan sama-sama merupakan program pemerintah.
"Namun perlu ada kejelasan supaya masyarakat bisa tetap mengelola areal hutan untuk kesejahteraan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Rimbun menambahkan, kondisi ini muncul akibat kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang terjadinya tumpang tindih perizinan. Ia menilai hal itu rawan menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tambang, sehingga perlu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
"Ini jelas menimbulkan kebingungan, bahkan bisa memicu masalah serius jika tidak segera ditangani," tegas Rimbun.
Hingga kini, pihak DPRD masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah maupun instansi teknis terkait guna memastikan kebenaran data izin yang disebutkan tumpang tindih tersebut. (f1/sb)