Pemkab Gumas Panggil PT Jaya Jadi Utama, Bahas Ketidaktaatan terhadap Kewajiban Perkebunan Plasma
SB, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menggelar rapat klarifikasi terhadap PT Jaya Jadi Utama (JJU) terkait dugaan pelanggaran atau ketidaktaatan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban Standar Kegiatan Usaha Perkebunan (SKUP), khususnya terkait pembangunan kebun plasma untuk masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (11/09/2025) di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gunung Mas ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, didampingi Kepala DPMPTSP, Harpaseno, serta dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait dan perwakilan dari PT JJU.
“Pada rapat ini, sebenarnya kami ingin mendengarkan klarifikasi atau pembelaan dari PT JJU terhadap beberapa poin penting yang telah kami sampaikan,” ujar Wabup Efrensia.
Dalam penjelasannya, Efrensia menyampaikan bahwa PT JJU belum memenuhi kewajibannya membangun kebun masyarakat atau plasma sebesar 20 persen dari total lahan yang sudah tertanam.
“Perusahaan ini belum merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luas lahan tertanam yakni 1.193,21 hektare,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT JJU menyatakan bahwa pihak perusahaan saat ini sedang mempersiapkan lahan untuk plasma masyarakat, yang nantinya akan dikelola melalui koperasi.
“Untuk saat ini, lahan yang kami siapkan untuk plasma masyarakat mencapai 230,64 hektare, dan akan disalurkan melalui koperasi masyarakat,” jelas perwakilan perusahaan.
Pemkab Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan ekonomi lokal melalui kebun plasma. (sb/*)