SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Barat dibackup Polsek Kertak Hanyar berhasil mengembangkan perkara Pelaku DR (17), warga Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) khususnya sepeda motor.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan diamakna Pelaku MAC (23) warga Jalan Pengalaman Kelurahan Simpang Empat Kecamatam Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Pelaku Z (29) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani km 5,5 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
"Pelaku MAC dan Z ini diduga melakukan Tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana," ungkapnya.
Kasat Reskrim menegaskan sepeda motor hasil curian dari Pelaku MAC dijual kepada Pelaku Z, sehingga keduanya diduga Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah, dimana kejadian pada Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Depan Rumah Pelaku MAC Jalan Pengalaman RT 009 RW 02, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
"Selain Pelaku MAC dan Z juga diamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN, atas nama SITI MISRAH, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN, atas nama SITI MISRAH, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade 110 CC warna biru orange Nopol DA 2106 SN," tegasnya.
Kronologi kejadian Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB disamping Alfamidi Jalan Jenderal Ahmad Yani km. 7, pelaku MAC membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam Nopol DA 2106 SM tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan harga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Pelaku DR.
Kemudian MAC menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku Z. Ternyata sepeda motor tersebut, milik Korban Ahmad Marjuki warg Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas yang mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Kedua Pelaku diamankan Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pangalaman RT 009 RW 002, Kel. Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kota Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Modusnya pelaku membeli dan menerima kendaraan bermotor tanpa surat STNK dan BPKB yang merupakan barang hasil tindak pidana pencurian," pungkasnya. (f4/SB)