seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Ultimatum PT BAP Jalankan Putusan MA

by Redaksi - Tanggal 25-09-2025,   jam 07:13:21
Bambang Irawan

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan agar PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Putusan tersebut menyatakan PT BAP melakukan wanprestasi karena tidak membayar hasil penjualan karet senilai Rp778 juta kepada warga bernama Sukarto. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi perusahaan.

“PT BAP harus segera melaksanakan putusan MA. Ini sudah inkracht sejak 2019, tapi sampai sekarang belum dijalankan,” tegas Bambang, Rabu (25/9/2205).

Ia menyoroti sikap kontradiktif perusahaan yang justru melaporkan organisasi masyarakat (ormas) ke aparat karena dianggap mengganggu aktivitas mereka, sementara di sisi lain PT BAP sendiri mengabaikan putusan hukum.

“Perusahaan jangan seenaknya. Mereka menuntut keadilan, tapi saat diwajibkan membayar sesuai putusan, malah abai,” ujarnya.

Menurut Bambang, sikap PT BAP ini mencederai prinsip supremasi hukum.

“Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara perusahaan bebas mengabaikannya,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kalteng, lanjut Bambang, akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT BAP.

“Kalau minggu ini tidak ada pergerakan, kami akan surati, panggil, bahkan kalau perlu hentikan aktivitas mereka. Negara ini negara hukum, semua harus taat,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II berkomitmen untuk terus berpihak pada masyarakat, terutama dalam kasus konflik agraria dan perselisihan dengan perusahaan.

“Kami bersama masyarakat dan mahasiswa akan terus menindaklanjuti persoalan ini. DPRD harus ada di depan,” pungkasnya. (sb)