Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Kejari Lamandau Ikuti Penandatanganan PKS Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih

Redaksi 27-09-2025, 09:42 WIB 1 menit baca
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfokus pada pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih, pada Kamis (25/09/2025).  FOTO: KEJARI LAMANDAU
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfokus pada pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih, pada Kamis (25/09/2025). FOTO: KEJARI LAMANDAU

SB, NANGA BULIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menghadiri sekaligus turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfokus pada pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa serta pemberdayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (25/09/2025) dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, S.H., M.H., didampingi Plt. Kepala Seksi Intelijen Angga Ferdian, S.H. beserta staf Intelijen Kejari Lamandau.

Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lamandau, serta disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M.

Kajari Lamandau, Dezi Setiapermana, menegaskan bahwa melalui program Jaga Desa, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Selain itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Program ini bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk pendampingan agar aparatur desa lebih memahami regulasi, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas dari potensi penyalahgunaan," jelasnya.

Sementara itu, Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini penting untuk memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan dana yang berintegritas serta mendorong tumbuhnya koperasi desa yang sehat.

"Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lamandau dapat merasakan manfaat nyata dari pengawasan dan pendampingan yang dilakukan kejaksaan bersama pemangku kepentingan lainnya," tegasnya. (SB/BY)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard