seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Simpan 19,78 Gram Sabu, IRT Ditangkap Polisi

by Redaksi - Tanggal 02-10-2025,   jam 12:18:21
Pelaku MW yang diamankan polisi. Pelaku MW yang diamankan polisi.

SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MW (42) warga Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menjelaskan penangkapan dilakukan, pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 21.10 WIB, dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 19,78 gram (bruto).

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya: 3 pack plastik klip merk ZIP IN, 1 sendok sabu dari sedotan, 1 wadah merk Shema Red Strawberry warna pink, 1 timbangan digital warna hitam, 1 dompet motif boneka warna kuning, 1 dompet warna cream, 1 tas merk Gentleman warna hitam, 1 unit HP Infinix Smart 6 warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp900 ribu," jelas Kasatresnarkoba. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Mantangai.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor MW dengan barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Hengky.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

"Polres Kapuas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta mengimbau agar masyarakat untuk aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkoba," tandasnya. (f4/sb)