seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Minimnya Respons Perusahaan Pemenuhan CSR Jadi Sorotan Dewan

by Redaksi - Tanggal 27-10-2025,   jam 12:21:07
Juliansyah

SB, SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, menyoroti rendahnya komitmen perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat.

Ia menyebut, hingga kini hanya sebagian kecil dari total perusahaan yang menunjukkan kesiapan merealisasikan kewajiban tersebut.

“Saya baru menerima laporan, dari sekitar 50 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim, hanya sebagian yang menyatakan siap melaksanakan plasma 20 persen. Selebihnya belum memberikan respons yang jelas,” kata Juliansyah, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan untuk menindaklanjuti kewajiban tersebut.

Namun, respons yang diterima jauh dari harapan, bahkan terkesan diabaikan oleh sebagian besar pihak perusahaan.

“Surat dari Bupati Kotim sudah disampaikan secara resmi, tapi banyak yang tidak menggubris. Ini sangat disayangkan karena kewajiban plasma itu diatur dalam peraturan yang harus dijalankan semua perusahaan perkebunan,” ujarnya.

Juliansyah menilai, sebagian perusahaan yang berdalih lahannya sedang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, kewajiban plasma merupakan komitmen moral sekaligus hukum yang harus ditepati.

“Masalah lahan yang disita Satgas PKH itu urusan lain, tidak serta merta bisa jadi alasan untuk menghindari kewajiban. Plasma ini hak masyarakat dan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” tegasnya.

Juliansyah juga menyoroti sikap sebagian perusahaan yang seolah menganggap enteng surat resmi dari pemerintah daerah. Ia menilai hal tersebut mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

“Kalau surat resmi pemerintah daerah saja dianggap sepele, bagaimana mereka mau memikirkan masyarakat di sekitar kebunnya? Ini sangat disayangkan. Padahal plasma itu wujud keadilan sosial untuk warga yang terdampak,” katanya.

Ia pun mendukung langkah tegas Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang sebelumnya memperingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar mematuhi aturan, termasuk kewajiban plasma, program CSR, dan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Pernyataan Pak Gubernur sudah sangat tegas dan kami di DPRD Kotim sepenuhnya mendukung. Kalau perusahaan tidak mau patuh terhadap aturan pemerintah dan tidak berpihak pada masyarakat, lebih baik tinggalkan Kalimantan Tengah,” tegas Juliansyah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa belum terlaksananya plasma 20 persen kerap menimbulkan ketegangan sosial di daerah. Tidak jarang masyarakat yang merasa dirugikan kemudian meluapkan kekecewaannya kepada pemerintah daerah.

“Masalah plasma ini sering jadi pemicu gejolak sosial. Warga marah karena merasa tidak mendapat keadilan, padahal pemerintah sudah berulang kali menekan perusahaan agar memenuhi kewajibannya. Ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus jadi bara di lapangan,” pungkasnya. (f1/sb)