DPRD Kotim gelar rapat kompilasi hasil pembahasan RAPBD Tahun 2026. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gelar rapat kompilasi hasil pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026 yang telah digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja masing-masing komisi.
"Ya, hari ini adalah rapat kompilasi sesuai dengan kesepakatan bersama yang dijadwalkan setelah rapat komisi dengan mitra membahas per item program-program prioritas yang akan dilaksanakan di APBD murni anggaran 2026," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun.
Rimbun menjelaskan, sesuai laporan finansial dari komisi-komisi DPRD bahwa akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah dirasionalisasi transfer dari pemerintah pusat.
"Karena ada sedikit perubahan dari KUA PPAS yang kita bahasa beberapa bulan lalu dan hari ini finalisasinya. Besok kita akan buat jadi Perda APBD murni tahun anggaran 202," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesimpulan anggaran dari awal Rp 1,9 triliun lalu ditambah defisit kurang lebih Rp 1,5 triliun dari total APBD yang akan disepakati. Kemudian ditambah lagi defisit Rp 1,5 triliun sehingga akan dibacakan besok kurang dari Rp 35 miliar ke Rp 2 triliun.
Pihaknya juga memastikan TPP untuk ASN di Kabupaten Kotim sudah dinyatakan aman untuk tahun 2026. Sementara kekurangan yang beberapa bulan ini akan menuju akhir tahun, ini akan kita tadi sepakat bahwa itu segera diselesaikan dan dibayar.
Sementara keluhan ASN terkait pemotongan TPP di media sosial dirinya mengatakan pemerintah daerah tidak ada niat untuk memangkas TPP.
Namun pemerintah daerah hanya mengikuti regulasi aturan yang berlaku dari Kemendagri yakni pedoman pengelolaan anggaran PBDW menuju ke 2027. Olehnya itu diambilah kebijakan untuk bisa mengikuti aturan tersebut.
"Bahwa di Kemendagri itu mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan belanja ASN ini 30% dari APBD. Nah, dari situ maka kita bertahap untuk mengurangi itu," jelasnya.
Olehnya itu supaya ini tidak menjadi isu yang negatif atau bola liar, pihaknya memerintahkan kepala OPD masing-masing untuk mensosialisasikan aturan dari total TPP berkurang menyesuaikan dengan APBD.
"Ya kalau APBD kita besar bisa juga bertambah, APBD turun transfer kurang ya bisa berkurang kan gitu, karena tolak ukurnya pemerintah mewajibkan kita 30% dari APBD. Aturan ini berlaku pada 2027 nanti tapi untuk 2026 masih berlaku aturan yang sebelumnya," pungkasnya. (f1/sb)