Lohing Simon
SB, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Lohing Simon, menyoroti masih maraknya kasus sengketa lahan dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah provinsi ini. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi agar tidak terus berlarut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menjelaskan, kasus pertanahan yang muncul di Kalteng cukup beragam dan menyita perhatian banyak pihak. Konflik tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga antara masyarakat dengan perusahaan.
“Ini menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah, DPRD, lembaga pertanahan, maupun aparat penegak hukum, agar ada solusi konkret dan berkeadilan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Lohing menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kalteng tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.
Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi semua pihak untuk mencegah serta menyelesaikan berbagai bentuk konflik agraria di daerah.
“Raperda ini masih dalam proses pembahasan di Komisi IV bersama mitra kerja. Harapannya, aturan ini bisa diselesaikan dan disahkan pada tahun depan,” jelasnya.
Ia menilai, penyelesaian sengketa lahan perlu diperhatikan secara menyeluruh, termasuk penataan regulasi yang menyentuh persoalan tumpang tindih sertifikat tanah dan praktik mafia tanah yang masih kerap terjadi di lapangan.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, penyelesaian konflik agraria bukan hanya soal menyelesaikan permasalahan lahan, tetapi juga untuk mendukung kelancaran pembangunan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kalau konflik agraria bisa dihindari, maka aktivitas pembangunan, investasi, dan usaha masyarakat akan berjalan lebih baik,” pungkasnya. (sb)