seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaringan Sabu di Pedalaman Rakumpit Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 29-10-2025,   jam 01:29:24
Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian. (FOTO:POLISI) Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Upaya polisi menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah kembali membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu berhasil ditangkap di kawasan perkebunan terpencil di Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

Pria berinisial HR (32) diringkus petugas gabungan Polsek Rakumpit dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya di area PT MAPA Afdeling VII, Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, Selasa (28/10/2025).

Saat ditangkap, HR kedapatan membawa 15 paket sabu dengan berat total 22,23 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan transaksi seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas berwarna hijau, dan satu unit ponsel merek Oppo Reno 10.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan aparat Polsek Rakumpit yang lebih dulu mencurigai aktivitas mencolok di sekitar area perkebunan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar Rakumpit. Kini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

“HR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rk/sb)