BNNP Kalteng ketik melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan 486,43 gram sabu dan 78 butir ekstasi atau setara 43,07 gram hasil pengungkapan kasus narkotika dari Agustus hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum di lima kabupaten dan kota, yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen BNN dan aparat penegak hukum untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Dari lima laporan kasus, BNNP Kalteng berhasil menangkap sembilan tersangka dari masyarakat umum, delapan pria dan satu wanita. Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari sabu dengan berat antara 26 hingga 394 gram, hingga ekstasi 53 butir.
Seluruh barang bukti telah diuji laboratorium di Balai Besar POM Palangka Raya, Bidlabfor Polda Jawa Timur, dan Puslabfor BNN RI di Lido, dengan hasil positif mengandung metamfetamin dan MDMA sesuai Golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menekankan, bahwa pentingnya peran dari masyarakat itu sendiri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayahnya masing-masing.
“Selain penegakan hukum, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. Laporkan setiap indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar agar kita dapat bersama-sama melindungi anak-anak dan generasi muda,” ujarnya. (rk/sb)