Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu memimpin Rakor Penanganan PETI di ruang rapat Wakil Bupati Bartim, Selasa (28/10/2025) sore.FOTO: PROPIMDA SETDA BARTIM
SB, TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa (28/10/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah.
Ari Panan menyampaikan, beberapa poin penting sebagai tindak lanjut pengawasan aktivitas PETI di wilayah Barito Timur.
"Untuk pengisian data akan dilakukan oleh Bagian Ekonomi dengan koordinasi bersama Bidang Tata Ruang Dinas PUPR serta ATR/BPN Barito Timur. Data terkait lokasi, titik koordinat, estimasi luas, dan keterangan tambahan akan dihimpun secara menyeluruh," ujar Ari Panan.
Dijelaskan, hingga Oktober 2025 terdapat 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang terdata di Dispenda Barito Timur. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan bergerak di bidang pasir kuarsa, sementara masing-masing satu perusahaan menambang laterit dan kaolin.
"Perlu dipahami bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan perangkat daerah teknis dalam urusan pertambangan terbatas oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, Ari Panan menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyinergikan langkah-langkah penanganan PETI secara terpadu.
Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dispenda, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, serta ATR/BPN Barito Timur. (OGN/SB)