Ilustrasi
SB, NANGA BULIK - Dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukan oknum pegawai salah satu BUMD di Kabupaten Lamandau berinisial (AS) 51 tahun.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatreskrim AKP John Digul Manra mengungkapkan korban yang masih dibawah umur berusia 12 tahun tersebut sering mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, oleh pelaku AS yang tinggal tidak jauh dari kontrakan korban.
"Pelaku AS melakukan pelecehan seksual sebanyak 9 kali kepada korbannya, sejak tanggal 10 oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 oktober 2025," ungkap Kasatreskrim.
Lanjutnya, setiap selesai melakukan perbuatannya, pelaku AS mengancam korbannya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
"Keluarga korban yang merasa keberatan dan tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke Polres Lamandau," tegasnya.
Pelaku AS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
"Pelaku AS terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (BY/SB)