Pemkab Lamandau Sosialisasikan Produk Hukum Daerah kepada Masyarakat
SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Aula Kantor Kecamatan Delang, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Lamandau, Walter Ananias Dilo, yang mewakili Bupati Lamandau.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 163 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Penyebarluasan produk hukum daerah merupakan tanggung jawab perangkat daerah pemrakarsa dan difasilitasi oleh Bagian Hukum Setda. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Walter.
Tahun ini, kegiatan sosialisasi menitikberatkan pada dua Peraturan Bupati (Perbup) Lamandau, yakni Perbup Nomor 41 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), menegaskan pentingnya kesehatan sebagai hak dasar sekaligus investasi pembangunan manusia.
Dan Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa dan Bantuan Pendidikan, menunjukkan komitmen Pemkab Lamandau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kabag Hukum berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (sb)