Satpol PP Lamandau Tertibkan Baliho dan Spanduk Ganggu Fungsi Jalan
SB, NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (SatpolDam) Kabupaten Lamandau melalui Bidang Penegakan Perda melaksanakan kegiatan penegakan dan pengawasan terhadap pemasangan baliho, spanduk, poster, dan benda sejenis yang melanggar aturan dan mengganggu fungsi jalan, pada Kamis (6/11/2025).
Kasat Pol PP Kabupaten Lamandau, Dr. Aprimeno Sabdey, ST, M.Si, MT, D. Min. TIC mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah dan upaya menjaga ketertiban umum serta keindahan tata kota.
"Kami menertibkan seluruh baliho, spanduk, dan poster yang dipasang tanpa izin, terutama yang mengganggu pengguna jalan dan merusak estetika lingkungan," ujar Kasat Pol PP.
Ia menegaskan, setiap orang atau badan hukum yang ingin memasang media promosi atau informasi di ruang publik wajib mematuhi aturan dan memperoleh izin dari instansi terkait.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan teguran hingga sanksi sesuai peraturan daerah," tambahnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Kota Naga Bulik Kabupaten Lamandau," tandasnya. (BY/SB)