Pelaku GMS
SB, PANGKALAN BUN - Respon cepat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan Pelaku GMS (54) pada Jumat siang (7/11/2025).
GMS merupakan warga asal Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), karena mekat merampas satu unit kendaraan bermotor milik seorang wanita.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan kejadian bermula, pada Kamis (6/11/2025) pukul 21.30 WIB saat korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Scoopy melintas di Jalan A. Yani, Gang Telan.
"Tidak berselang lama tiba - tiba korban diberhentikan oleh pelaku GMS yang sambil menodongkan kayu, serta linggis kearah korban dengan nada mengancam dan memaksa yang membuat korban ketakutan kemudian menyerahkan sepeda motornya," ucap Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung meninggalkan sepeda motornya yang mana didalam sepeda motor tersebut tersimpan gawai (handphone), serta kunci rumah milik korban dan berlari meminta pertolongan.
"Dari keterangan korban yang sempat melihat dan memperhatikan wajah pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GMS," tegas Kapolres.
"Pelaku GMS berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana," tandasnya. (SB)