Soroti Dugaan Penipuan BUMDes Lampuyang, Komisi I DPRD Minta Pengawasan Diperketat
SB, SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, menyoroti dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli gabah yang melibatkan oknum pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp800 juta
Angga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Inspektorat untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
"Saya berharap DPMD dapat menjalin kerja sama dengan pihak Inspektorat agar melakukan pencegahan supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Angga, Selasa (11/11/2025)
Ia menjelaskan, secara umum sistem kerja sama jual beli gabah antara Bulog dan BUMDes seharusnya memiliki prosedur administrasi yang jelas dan tertib.
Namun, dalam kasus di Lampuyang, diduga proses tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kalau tidak salah, sistem dari Bulog itu biasanya langsung ke kelompok atau BUMDes. Harusnya ada berita acara dan administrasi yang lengkap karena penjualan gabah dan pencairan dananya pasti tercatat," jelasnya.
Menurut Angga, dana hasil kerja sama biasanya masuk ke rekening BUMDes, kemudian dikelola oleh pengurus, yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Namun, dalam praktiknya, banyak BUMDes di Kotim yang lalai dalam tata kelola administrasi dan keuangan.
"Setiap pencairan seharusnya dibahas dalam rapat internal BUMDes agar seluruh pengurus mengetahui aliran dananya. SOP-nya seperti itu, tetapi sering kali hanya dikelola oleh ketua atau segelintir orang saja," tegasnya.
Ia mencontohkan, lemahnya administrasi juga sering terjadi dalam penggunaan dana desa (DD) untuk kegiatan produktif seperti pembelian pakan atau hewan ternak. Menurutnya, ketika terjadi kendala seperti kematian ternak, pihak desa kerap kesulitan memberikan laporan karena tidak membuat berita acara.
"Kalau hewan ternak mati, seharusnya ada berita acaranya. Karena kalau Inspektorat menanyakan progresnya, desa akan kesulitan membuktikan jika tidak ada dokumen pendukung," ujarnya.
Angga menekankan pentingnya peran DPMD dan Inspektorat dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada desa agar tertib administrasi.
"Segala kegiatan, baik penjualan maupun pembelian, harus ada berita acaranya. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya. (f1/SB)