Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana
SB, PALANGKA RAYA – Langkah pembenahan besar tengah dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah.
Sejumlah pegawai yang terbukti melanggar aturan disiplin kini akan menjalani sanksi dan pembinaan yang berada di Lapas Nusa Kambangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyatakan, bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk memperkuat integritas dan menutup celah praktik pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa disiplin dan integritas adalah harga mati. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan, tanpa pandang bulu,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penindakan internal, sebanyak 56 pegawai telah dijatuhi sanksi disiplin. Dua di antaranya diberhentikan, sedangkan 18 pegawai dikirim ke Lapas Nusa Kambangan untuk menjalani pembinaan selama satu bulan.
Empat pegawai lain yang terjerat kasus hukum diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain penindakan terhadap pegawai, Ditjenpas Kalteng juga memindahkan empat warga binaan berisiko tinggi ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan. Langkah ini ditempuh guna memutus rantai peredaran narkoba serta praktik pelanggaran di lapas dan rutan.
Menurut Putu, bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari penyalahgunaan handphone, penyelundupan barang, hingga keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan kini lebih ketat. Kami rutin melakukan penggeledahan, tes urine, dan memperkuat koordinasi antar-UPT. Pembenahan ini bukan sekadar penindakan, tapi juga perubahan kultur kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen pemberantasan narkoba di lapas dan rutan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga seluruh petugas pemasyarakatan.
“Jika lingkungan kerja bersih dan disiplin ditegakkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan akan meningkat,” tutupnya. (rk/sb)