AS, terduga pengedar sabu di Kecamatan MB Ketapang Sampit diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap peredaran narkotika di kawasan padat penduduk. Seorang pria berinisial AS alias Pipit (40), warga Jalan Iskandar Gang Said, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku diamankan pada Jumat (14/11/2025). Dari hasil penindakan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,09 gram dari tangan tersangka.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa pelaku kerap melakukan transaksi di lingkungan rumahnya. Setelah dilakukan pengintaian, anggota memastikan pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Suherman, Selasa (18/11/2025).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di bawah tikar, dibalut tisu dan plastik hitam.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas peredaran, yakni uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone Samsung, sebuah SIM card, dan satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk memecah paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika dengan berat sekitar 3,08 gram di bawah tikar rumah AS,” tambah Suherman.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diduga aktif mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah MB Hilir.
Saat ini AS telah ditahan di Polres Kotim dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kampung. (f1/sb)