Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Tindak Tegas Perusahaan Sawit Tidak Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Redaksi 22-11-2025, 10:06 WIB 2 menit baca
Ketua DPRD Kotim, Rimbun
Ketua DPRD Kotim, Rimbun

SB, SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kembali menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah Sinarmas Grup, yang sebelumnya telah diberi tenggat waktu untuk memenuhi hak masyarakat terkait kewajiban plasma tersebut. Hingga kini, realisasi yang diharapkan belum juga terlaksana.

Menurut Rimbun, dari total sekitar 500 ribu hektare lahan sawit yang ada di Kotim, idealnya 100 ribu hektare sudah menjadi lahan plasma. Namun kenyataannya, masih banyak perusahaan yang menunda pelaksanaan kewajiban tersebut sehingga masyarakat bergerak sendiri menuntut hak mereka.

“Masyarakat menagih sesuatu yang memang sudah semestinya mereka dapatkan. Jadi langkah-langkah mereka sangat wajar,” kata Rimbun, Sabtu (22/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memiliki persepsi yang sama dalam mendorong seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban plasma. Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi, penindakan terhadap perusahaan yang mangkir seharusnya dapat dilakukan lebih tegas.

“Gubernur sudah menegaskan sikapnya. Jadi saat ini tinggal pelaksanaan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Rimbun juga meluruskan bahwa kewajiban plasma 20 persen tidak berkaitan dengan lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menekankan bahwa plasma merupakan kewajiban perusahaan dari lahan yang berizin dan legal, bukan lahan yang sedang bermasalah.

“Ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai perusahaan mencari alasan atau membelokkan isu,” tegasnya.

Secara khusus, Rimbun mengingatkan manajemen Sinarmas Grup bahwa waktu yang diberikan pemerintah semakin menipis. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi mencari alasan dan segera menuntaskan program plasma sesuai kesepakatan awal.

“Batas waktunya sudah dekat. Tidak ada ruang untuk menunda. Perusahaan harus memenuhi kewajiban kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.

DPRD Kotim, lanjutnya, akan terus mengawasi perkembangan realisasi plasma di seluruh perusahaan sawit di daerah tersebut, sekaligus mendorong pemerintah agar mengambil langkah tegas jika nantinya masih terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard