Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Dorong Perusahaan Mengajukan PBG dan SLF untuk Dongkrak PAD

Redaksi 24-11-2025, 03:45 WIB 1 menit baca
Hendra Sia
Hendra Sia

SB, SAMPIT - Anggota Dapil V DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia, mendorong agar semua Pelaku Usaha (PBS) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ia menilai penerbitan dokumen-dokumen ini berkontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita mendorong semua PBS bisa mengajukan PBG dan SLF demi meningkatkan PAD Kabupaten Kotim," kata Hendra Sia, Senin (24/11/2025).

Hendra menjelaskan, kedua dokumen ini merupakan persyaratan wajib untuk legalitas dan keamanan bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha.

PBG merupakan izin awal, sedangkan SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan sudah siap digunakan.

Kemudian kepatuhan PBS terhadap regulasi perizinan ini akan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi PBG dan pajak terkait, yang pada akhirnya akan mendongkrak PAD secara keseluruhan.

"Ketika perusahaan telah memiliki bangunan yang legal, mereka nantinya akan membayar pajak kepada Pemda, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan PAD," jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada Pemkab Kotim mampu bersikap tegas kepada pemilik bangunan atau usaha yang belum memiliki ijin baik PBG ataupun SLF melalui mekanisme pemberian sanksi sesuai aturan perundangan.(f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard