Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Redaksi 24-11-2025, 07:32 WIB 1 menit baca
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, foto bersama saat hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pada Jumat (21/11/2025) di Aula Kantor Kesbangpol Lamandau. FOTO:HUMAS/SB
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, foto bersama saat hadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pada Jumat (21/11/2025) di Aula Kantor Kesbangpol Lamandau. FOTO:HUMAS/SB

SB, NANGA BULIK – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menghadiri Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 dan 2025, pada Jumat (21/11/2025) di Aula Kantor Kesbangpol Lamandau. 

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan partai politik sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan dana bantuan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa agenda ini bukan hanya sebatas penyerahan bukti rekening koran dan penandatanganan dokumen, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta membangun sinergi yang konstruktif antara pemerintah daerah dan partai politik.

"Bantuan keuangan kepada partai politik adalah bentuk kepercayaan pemerintah agar parpol dapat menjalankan peran strategisnya, terutama dalam pendidikan politik bagi kader dan masyarakat. Bantuan ini harus digunakan secara proporsional, mengutamakan kebutuhan, bebas dari konflik kepentingan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bupati.

Pada Tahun Anggaran 2024, bantuan disalurkan secara proporsional kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Lamandau. Sementara untuk Tahun Anggaran 2025, alokasi diberikan kepada 6 partai politik, berdasarkan perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU.

Bupati juga mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BPK tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Januari 2026, sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani. Ia menekankan bahwa laporan harus disertai bukti lengkap dan sah, mengingat penggunaan dana tetap berada dalam pengawasan BPK.

"Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi di daerah," pungkasnya. (BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard