Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Pertanyakan Perda Pencegahan Narkoba, Dianggap Tidak Maksimal

Redaksi 01-12-2025, 05:53 WIB 1 menit baca
Rakor persiapan operasi pemulihan kawasan narkoba di Kabupaten Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Rakor persiapan operasi pemulihan kawasan narkoba di Kabupaten Kotim. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menanyakan mengapa Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2019 tenteng pencegahan,pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba belum berjalan optimal atau belum dijalankan.

Hal ini ditanyakan Ketua Komisi 3 DPRD Kotim Dadang Siswanto saat gelar rapat koordinasi persiapan operasi pemulihan kawasan narkoba di Kabupaten Kotim, Senin (1/12/2025).

"Sampai saat ini terhitung 6 tahun perdana itu belum dijalankan. Bahkan mungkin OPD belum membaca isi dari perda tersebut," kata Dadang.

Ia menilai peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat masih menjadi masalah yang sangat serius.

"Dalam perda itu semua sudah diatur bahwa dalam mencegah pengedaran narkoba libatkan semua lini. Baik itu instansi pemerintah, kepolisian dan masyarakat," jelasnya.

DPRD terus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti BNNK, kepolisian, untuk mengoptimalkan pelaksanaan perda melalui penguatan koordinasi, peningkatan anggaran, dan pelaksanaan program yang lebih konkret ke masyarakat.

Sementara itu Anggota Komisi 1 Abdul Kadir, mengatakan, peran Kepala Desa, Lurah, mantir adat, Dewan Adat Dayak (DAD) sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat yang berkolaborasi dengan BNNK.

"Saya yakin kalau kita komitmen untuk terjun langsung ke masyarakat dari yang paling bawah melibatkan RT dan RW, Kotim akan berubah warnah hijau dari peredaran narkoba," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard