seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Ratusan Ribu Rokok dan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 03-12-2025,   jam 12:31:12
Bea Cukai Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (3/12/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Bea Cukai Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti, Rabu (3/12/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Komitmen pemberantasan barang tanpa cukai dan produk ilegal kembali ditegaskan Bea Cukai Palangka Raya. Ratusan ribu batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang digelar Rabu (3/12/2025).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara menjelaskan, bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Petugas disebut rutin menemukan produk tanpa dokumen yang sah, terutama rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol.

Total barang yang dimusnahkan antara lain 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman beralkohol ilegal termasuk arak Bali.

Barang-barang tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara serta persaingan usaha yang tidak sehat.

Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp473,6 juta. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp263,3 juta. Gustaf menambahkan bahwa selama periode penindakan tersebut, Bea Cukai turut mencatat penerimaan negara dari sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta.

“Penegakan hukum yang tepat sasaran menjaga pasar tetap sehat dan melindungi penerimaan negara,” jelasnya.

Seluruh barang ilegal dimusnahkan setelah mendapat persetujuan KPKNL. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penimbunan, dan pembuangan isi khusus untuk minuman beralkohol, dengan pengawasan ketat sejumlah instansi terkait.

Dukungan lintas sektor juga diapresiasi Bea Cukai Palangka Raya. TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, serta berbagai lembaga lain dinilai berperan penting dalam memperkuat pengawasan.

“Sinergi antarinstansi membuat penindakan jauh lebih efektif,” tegasnya.

Sebagai Community Protector, Bea Cukai Palangka Raya bertugas mengawasi tujuh kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Pada 2026, pengawasan akan difokuskan pada peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta aktivitas e-commerce yang kerap dimanfaatkan untuk perdagangan barang berisiko tinggi.

“Patroli lapangan, operasi siber, dan kerja sama dengan aparat hukum menjadi prioritas kami demi menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya. (rk/sb)