Hentikan Pemberian Izin Pembukaan Sawit
SB, SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan sawit, terutama yang mengakibatkan pembabatan hutan di wilayah hulu sungai.
Muncul informasi bahwa kegiatan pembukaan hutan yang diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial PT BSL, anak usaha PT BUM di Kecamatan Antang Kalang malah tengah gencar membuka lahan, padahal izin sudah dicabut.
"Lakukan evaluasi dan jika memang sudah terlanjur dicabut Jangan ada lagi buka lahan untuk membabat hutan," tegas Rimbun, Kamis (4/12/2025).
la menilai kondisi berbagai daerah di Indonesia yang dilanda banjir dan longsor, seperti Aceh dan sebagian wilayah Sumatera, harus menjadi peringatan keras begi Kotim.
Karena itu, ia meminta setiap rencana pembukaan lahan harus dihentikan, terlebih di kawasan hulu yang menjadi penyangga utama daerah aliran sunga.
"Jangan ada lagi izin keluar untuk pembukaan lahan sawit yang membabat hutan Apalagi di hulu sungai Banjir dan longsor itu akibat jelas dan pembabatan hutan," ujarnya.
la juga mendorong pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan evaluas? menyeluruh terhadap seluruh izin perusahaan yang sudah terbit Menurutnya, bila ditemukan kawasan yang berpotensi merusak lingkungan, maka izin tersebut harus ditinjau ulang.
Rimbun bahkan mengusulkan agar sebagian kawasan yang masih memiliki tutupan hutan kuat dijadikan hutan adat sebagai langkah perlindungan jangka panjang bagi masyarakat setempat.
Menurut politisi PDIP ini pengakuan terhadap wilayah adat tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberi perlindungan terhadap hak hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan.
Diberitakan sebelumnnya, disaat bencana banjir dan longsor di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera menelan ratusan korban jiwa dan membuat ribuan warga mengungsi, ironi justru terjadi di Kotim.
Ketua DAMANDA (Dewan Allansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kotim, Hardi P Hady, menilai apa yang terjadi di Antang Kalang ini merupakan contoh nyata bagaimana komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.
Warga melaporkan aktivitas land clearing itu dilakukan di kawasan yang sebelumnya masuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) lahan yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan dijadikan ekspansi perusahaan.
Kondisi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan upaya global pengendalian perubahan iklim melalui kebijakan seperti EU Deforestation Regulation (EUDR)
Lebih mins lagi, PT BSL. (Bintang Sakti Lenggana), yang masih berada dalam grup NT CORP, pemah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK No D1/MENLHK/SET.JEN/KUM 1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Namun, laporan warga menunjukkan aktivitas perusahaan justru kembal terlihat di lapangan. (f1/sb)