Kepala Lapas Palangka Raya Hisam Wibowo
SB, PALANGKA RAYA - Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya mengusulkan resmisi terhadap narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Palangka Raya Hisam Wibowo membenarkan sudah mengusulkan jumlah narapidana atau WBP yang diusulkan remisi DKhusus Hari Raya Natal tahun 2025.
"Usulan Remisi Natal (RK 1) sebanyak 105 WBP," ungkapnya.
Lanjutnya rekapitulasi jumlah narapidana atau WBP yang di usulkan remisi guna Khusus Hari Raya Natal tahun 2025 berdasarkan tindak pidana Terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 20123.
"15 hari ada 4 WBP, 1bulan ada 77 WBP, 1 bulan 15 hari ada 19 WBP, dan 2 bulan ada 5 WBP,"pungkasnya. (adm)