Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Ketua Komisi I DPRD Kotim Apresiasi Peningkatan Kepatuhan Pajak Masyarakat

Redaksi 09-12-2025, 01:08 WIB 2 menit baca
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha

SB, SAMPIT - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, mengapresiasi semakin tingginya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Berdasarkan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kontribusi pajak masyarakat mengalami peningkatan signifikan dari 100 persen menjadi 120 persen.

Angga menilai salah satu pemicu meningkatnya antusiasme wajib pajak adalah gelaran Gebyar Undian Berhadiah PBB-P2 Tahun 2025 oleh pemerintah daerah. Program tersebut dianggap mampu membangkitkan kesadaran dan motivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Acara tersebut sangat bagus dan inovatif. Masyarakat merasa diapresiasi dan dihargai sehingga berlomba-lomba untuk memenuhi pembayaran pajaknya,” ujar Angga, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut memberikan manfaat ganda, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Warga berpeluang mendapatkan hadiah, sementara daerah memperoleh peningkatan pemasukan dari sektor pajak.

Namun demikian, Angga mengingatkan masih minimnya perhatian masyarakat terhadap kewajiban pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dua jenis pajak ini berkaitan erat dengan legalitas lahan dalam proses jual beli tanah.

Angga mengimbau masyarakat yang legalitas tanahnya masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) agar segera mengalihkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“SHM memiliki kekuatan legitimasi negara dan merupakan dokumen kepemilikan tanah dengan kasta tertinggi dari sisi hukum. Kepemilikannya penuh dan sah bagi pemiliknya,” tegasnya.

Selain memberikan kepastian hukum, lanjut Angga, penerbitan SHM juga berdampak pada peningkatan retribusi daerah melalui pembayaran kewajiban pajak.

Tidak hanya masyarakat, Angga juga meminta perusahaan untuk memperhatikan legalitas tanahnya secara benar.

“Selama ini banyak perusahaan hanya bermodal SKT. Padahal SKT sering menimbulkan persoalan mulai dari tumpang tindih hingga sengketa. Berbeda dengan SHM yang jelas dan diakui negara,” tambahnya.

Angga berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Dengan legalitas yang kuat dan tingkat kepatuhan pajak yang meningkat, ia meyakini Kotim akan mampu memperkuat struktur pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard