Pernyataan dan Usulan Komisi IV DPRD Kapuas Terkait Persiapan Porprov Kalteng 2026
SB, KUALA KAPUAS - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memberikan perhatian serius, terhadap persiapan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Arhensa Mullah Muhammad, mengatakan mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat, pihaknya meminta Pemkab melalui Disparbudpora Kapuas, agar lebih aktif, agresif, dan terbuka dalam mempersiapkan keberangkatan kontingen Kabupaten Kapuas.
"Sebanyak kurang lebih 500 atlet, pelatih, dan ofisial dari 32 cabang olahraga harus memperoleh kepastian pelayanan dan fasilitas selama mengikuti Porprov Kalteng di Pangkalan Bun," ucap Arhensa bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Ilham Anwar.
Lanjutnya dengan anggaran persiapan kontingen sekitar Rp3,4 miliar, Disparbudpora harus segera menjelaskan secara terperinci kepada seluruh cabang olahraga mengenai:
1. Besaran uang saku atlet, pelatih, dan ofisial;
2. Transportasi keberangkatan dan kepulangan kontingen;
3. Standar penginapan, termasuk jumlah penghuni dalam setiap kamar;
4. Penyediaan dan standar konsumsi selama kegiatan;
5. Seragam, perlengkapan, serta fasilitas pendukung lainnya; dan
6. Mekanisme pelayanan kesehatan dan perlindungan atlet selama Porprov.
"Jangan sampai para atlet berangkat tanpa mengetahui hak dan fasilitas yang akan mereka terima. Kepastian tersebut penting, agar atlet dan pelatih dapat mempersiapkan diri dengan tenang serta fokus menghadapi pertandingan," jelasnya.
Selain itu, hal yang sangat penting untuk meningkatkan motivasi atlet adalah kepastian bonus bagi mereka yang berhasil meraih medali. Komisi IV meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan dan mengumumkan besaran bonus sebelum acara pelepasan kontingen, sehingga menjadi penyemangat sekaligus bentuk penghargaan nyata kepada para atlet yang berjuang membawa nama daerah.
Komisi IV mengusulkan besaran bonus sebagai berikut:
Cabang olahraga perorangan:
* Medali emas: Rp50.000.000 per atlet;
* Medali perak: Rp20.000.000 per atlet;
* Medali perunggu: Rp10.000.000 per atlet.
Cabang olahraga beregu:
* Medali emas: Rp15.000.000 per atlet;
* Medali perak: Rp10.000.000 per atlet;
* Medali perunggu: Rp7.500.000 per atlet.
Politisi Muda ini menambahkan Komisi IV juga mendukung dan mengusulkan, agar " Kapuas menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2027, khusus untuk kegiatan pemberian bonus kepada atlet Kabupaten Kapuas yang berprestasi pada Porprov Kalimantan Tengah Tahun 2026. Realisasi dan besarannya dapat disesuaikan dengan jumlah perolehan medali serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap usulan ini dapat direalisasikan. Atlet tidak hanya membutuhkan tuntutan untuk berprestasi, tetapi juga kepastian dukungan, pelayanan yang layak, dan penghargaan yang sebanding dengan perjuangan mereka," tegasnya.
"Mari kita persiapkan kontingen Kabupaten Kapuas dengan sungguh-sungguh. Jangan sekadar memberangkatkan atlet, tetapi pastikan mereka berangkat dengan kesiapan, semangat, dan keyakinan bahwa Pemkab Kapuas hadir serta menghargai perjuangan mereka," bebernya.
Demikian pernyataan dan usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas. Semoga menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. (sb)