Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Kecewa PT BSL Tidak Hadir di RDP Terkait Dugaan Deforestasi

Redaksi 10-12-2025, 04:28 WIB 2 menit baca
Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP isu deforestasi, aktivitas perusahaan PT BSL. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim menggelar RDP isu deforestasi, aktivitas perusahaan PT BSL. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk membahas dugaan deforestasi dan aktivitas pembukaan lahan hingga memasuki kawasan hutan yang diduga merusak lingkungan.

Padahal, kehadiran perusahaan sangat penting untuk memperjelas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

“Kami telah mengundang secara resmi untuk hadir di RDP, tetapi pihak perusahaan tidak hadir, bahkan tidak mengirimkan perwakilannya. Kami dari DPRD merasa kecewa,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, Rabu (10/12/2025).

RDP yang digelar Komisi I dan II tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan maraknya pembukaan hutan utuh dan bernilai ekologis tinggi oleh salah satu perusahaan besar swasta (PBS) untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

“Tujuan RDP ini untuk menindaklanjuti isu yang menjadi perhatian banyak pihak. Kami sangat konsen mengangkat hal tersebut agar Kotim jangan sampai menjadi Sumatera kedua,” tegas Eddy.

Ia menyebut RDP menjadi langkah antisipatif legislatif dan eksekutif guna mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.

Meski kecewa, Eddy menegaskan bahwa DPRD tidak serta merta menghakimi perusahaan.

“Kami berusaha menyikapi situasi ini dengan bijak. Tadi ada beberapa alasan dari perusahaan tidak bisa hadir. Walaupun peserta RDP lainnya kecewa, tetapi mereka masih menerima alasan tersebut,” katanya.

Adapun alasan ketidakhadiran PT BSL antara lain persiapan evaluasi akhir tahun 2025, perencanaan 2026, serta rangkaian persiapan menyambut Natal.

Ketidakhadiran perusahaan mendorong DPRD menjadwalkan RDP kedua. Eddy menekankan pentingnya kehadiran perwakilan perusahaan yang kompeten.

“Kami berharap pada RDP berikutnya yang hadir harus memiliki kompetensi untuk memberikan jawaban dan keputusan. Kami tidak ingin hanya staf biasa yang ujungnya berkata, ‘kami akan sampaikan ke pimpinan’,” tegasnya.

Meski tanpa kehadiran perusahaan, RDP tetap menghasilkan dua poin kesimpulan:

  1. DPRD akan menjadikan data dari instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), sebagai bahan untuk RDP lanjutan.
  2. DPRD meminta eksekutif dan instansi terkait turun ke lapangan selama jeda antar-RDP untuk memantau perubahan lingkungan akibat pembukaan lahan.

“Kami berharap sebelum kerusakan parah terjadi, kita bisa bertindak cepat untuk menanganinya, kalau memang terbukti ada kerusakan lingkungan,” ujar Eddy.

Ia menegaskan bahwa kesempatan menjadwalkan ulang RDP hanya diberikan maksimal tiga kali. Jika perusahaan tetap tidak kooperatif, maka DPRD bersama eksekutif akan mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin.

“DPRD tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus melibatkan pihak eksekutif,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard