Kewenangan Penanganan Buaya Beralih ke KKP, Dewan Minta Koordinasi Dipercepat
SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusul meningkatnya konflik antara manusia dan buaya dalam beberapa bulan terakhir.
Langkah ini dinilai mendesak karena kewenangan penanganan satwa liar perairan kini telah sepenuhnya berada di bawah KKP.
“Banyak laporan masyarakat terkait predator buaya. Bahkan buaya sudah menampakkan diri di Pantai Ujung Pandaran. Pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan KKP untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, karena kewenangan sudah berpindah dari BKSDA ke KKP,” tegas Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur, Kamis (11/12/2025).
Peralihan kewenangan penanganan buaya muara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sejak Agustus 2024, seluruh pengelolaan satwa liar di wilayah perairan resmi dikelola KKP, bukan lagi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kotim tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat risiko tinggi konflik manusia dan buaya. Sepanjang Januari hingga November 2025, sudah terjadi enam kasus serangan buaya, beberapa di antaranya berujung kematian.
Kondisi ini membuat DPRD menilai perlunya langkah penanganan lebih sistematis dan terukur.
“Harus diupayakan adanya perwakilan KKP ditugaskan di Kotim. Jika tidak memungkinkan, perlu dibentuk tim khusus untuk menangani konflik buaya sekaligus merumuskan langkah pencegahannya,” jelasnya.
Kasus terbaru terjadi pada 22 November 2025 lalu. Korban bernama Muhran (63), warga Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut, diterkam buaya saat mencari udang.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh tidak utuh. Insiden ini menambah panjang daftar tragedi serangan buaya di Kotim.
Rudianur menegaskan, rangkaian kasus tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah taktis bersama KKP untuk mencegah korban berikutnya.
“Kasus Muhran ini bagian dari serangkaian konflik antara buaya dengan manusia. Pemerintah daerah harus segera merumuskan langkah pencegahannya,” tandasnya.
Dirinya berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan pasca kejadian, tetapi juga memperkuat mitigasi mulai dari pendataan habitat buaya, pemasangan papan peringatan, patroli sungai, hingga edukasi kepada masyarakat wilayah rawan. Upaya terencana dan kolaboratif dinilai menjadi kunci untuk meminimalkan risiko serangan predator air tersebut di masa mendatang.
Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut koordinasi dengan KKP sebagai pemegang kewenangan penuh penanganan satwa liar perairan. (f1/sb)