seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Resmob Polres Kapuas Tangkap Residivis Terlibat Penganiayaan

by Redaksi - Tanggal 14-12-2025,   jam 05:50:18
Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian mengamankan Pelaku AM Alias Ulah. FOTO:SATRESKRIM POLRES KAPUAS Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian mengamankan Pelaku AM Alias Ulah. FOTO:SATRESKRIM POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian mengamankan Pelaku AM Alias Ulah (34) warga Jalan Pasar Baru Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah yang melakukan tindak pidana penganiayaan. 

"Penangkapan Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Provinsi Kalsel - Kaltim KM. 406 Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

Lanjutnya penganiayaan terhadap korban HAFINI (60) warga Sei Lunuk Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Pasar Kupang Desa Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah.

"Selain Pelaku AM, juga diamankan Barang bukti 1 (satu) lembar baju kaos hem lengan pendek warna hijau motif kotak kotak, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang gagang kayu dengan sarung terbuat dari kayu warna merah," tegasnya. 

Kronologis Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pelapor mendapat informasi dari saksi yang datang kerumah pelapor menceritakan bahwa suami pelapor mengalami luka pada saat berada di Pasar Pulau Kupang Desa Kupang Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Lalu saksi membawa pelapor mendatangi Korban yang sudah berada di Puskesmas Bataguh Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh. Setelah tiba dan melihat memang benar Korban mengalami beberapa luka di pergelangan tangan kanan dan tangan kiri, kemudian pelapor ikut bersama-sama untuk mengantar korban ke RSUD Kabupaten Kapuas.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena Korban merupakan suami Pelapor, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.

"AM Alias Ulah merupakan residivis pernah di vonis dalam perkara Tahun 2017 perkara Sajam vonis 1 tahun, dan Tahun 2022 perkara Anirat vonis 22 bulan. Akibat perbuatannya AM disangkakan Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya. (f4/sb)