Tersangka LMN saat digiring petugas kepolisian, Kamis (18/12/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tersangka berinisial LMN, Direktur PT Heral Eranio Jaya, diserahkan bersama barang bukti dalam perkara pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, berkas perkara LMN telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 24 November 2025.
“Berkas perkara tersangka LMN sudah dinyatakan lengkap. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit,” ujar Rimsyahtono, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Expo yang dibiayai APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2019–2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, ditemukan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp 3.535.288.499,99,” jelasnya.
LMN ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024 dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana proyek. Namun, setelah penetapan tersebut, tersangka tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 19 Juli 2024.
Setelah dilakukan pelacakan, penyidik akhirnya menangkap LMN di Jakarta Pusat pada 12 September 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pembayaran proyek.
Ia menambahkan, dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan. Ketiganya berasal dari unsur konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (rk/sb)