Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain ketika diwawancara sejumlah wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menangani sebanyak 819 perkara tindak pidana, dengan kasus kecelakaan lalu lintas menjadi yang paling banyak ditangani.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 186 kasus kecelakaan lalu lintas. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 218 kasus.
“Angka kecelakaan lalu lintas tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Senin (22/12/2025).
Selain kecelakaan lalu lintas, Polres Kotim juga berhasil mengungkap 125 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Angka ini turut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 147 kasus.
Sementara itu, untuk tindak pidana kejahatan perkebunan, Polres Kotim mencatat adanya peningkatan signifikan. Sepanjang 2025, sebanyak 85 kasus berhasil diungkap, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 52 kasus.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Polres Kotim mengungkap 54 kasus selama tahun 2025. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 62 kasus.
Adapun kasus pencurian biasa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 52 kasus, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 106 kasus.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami, terutama pada tindak pidana kejahatan perkebunan yang akan kami berikan atensi lebih ke depannya,” ungkap Kapolres. (f1/sb)