Bupati Lamandau Fasilitasi Sengketa Lahan Warga dan PT Nirmala Agro Lestari
SB, NANGA BULIK– Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunut yang diwakili H. Abidinnor dengan pihak PT Nirmala Agro Lestari (NAL). Sengketa ini terkait tanah milik warga yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan di Aula Kantor Bupati Lamandau, Senin (22/12/2025).
Dalam pertemuan yang digelar di aula ruang kerja Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap penjelasan pihak humas PT NAL yang dinilai tidak siap dan tidak membawa dokumen pendukung yang lengkap.
"Ini ruangan tidak untuk main-main. Kalau permasalahan sudah saya tangani, harus ada solusi dan keputusan dari manajemen perusahaan," tegas Bupati Lamandau.
Bupati mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau terakhir pada Desember 2024, tanah milik H. Abidinnor dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Nirmala Agro Lestari.
"Dari data BPN jelas menyatakan tanah tersebut berada di luar HGU perusahaan," ujar Rizky.
Untuk memastikan kejelasan dan menghindari konflik yang berlarut-larut, Bupati Lamandau memutuskan akan membentuk Tim Terpadu yang mulai bekerja paling cepat di awal tahun 2026.Tim ini akan melakukan pengukuran ulang lahan menggunakan sistem GIS, yang nantinya disesuaikan dengan peta HGU perusahaan.
Rizky juga menyayangkan sikap manajemen PT NAL yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan masyarakat.
"Saya berharap Tim GIS PT NAL bisa menjelaskan secara terbuka agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Bupati Lamandau turut menyoroti sikap manajemen PT Nirmala Agro Lestari yang dinilai tertutup serta kurang adanya keterbukaan dan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak masyarakat. Pungkasnya (BY/SB)