seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Anirat

by Redaksi - Tanggal 04-01-2026,   jam 10:35:57
Pelaku berinisial U alias Bangke diamankan Resmob Polres Kapuas. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS Pelaku berinisial U alias Bangke diamankan Resmob Polres Kapuas. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS– Pelarian Pelaku berinisial U alias Bangke (37) warga Lunuk Ramba, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berakhir ditangan Tim Resmob Polres Kapuas.

Pelaku U diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap seorang warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

"Pelaku berinisial U alias Bangke (37) ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si dalam rilisnya. 

Lanjutnya penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Sedangkan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang dengan korban, Ramadi (29), mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat serangan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan korban pulang ke rumah dalam kondisi terluka parah dengan luka robek di sekitar mulut. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis sebelum kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merasa terancam lalu mengambil senjata tajam jenis parang, dan melukai korban sebanyak dua kali, masing-masing ke arah wajah dan punggung.

"Barang bukti berupa senjata tajam diketahui telah dibuang pelaku ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas," jelasnya. 

"Saat ini, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat," pungkasnya.(f4/sb)