Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat berhasil menangkap R diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor. FOTO: HUMAS: POLRES KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil menangkap R (33) diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Aksi pelaku R pada Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di depan rumah korban Irfan Fauzan di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, sepeda motor korban jenis Honda Vario 160 warna biru dengan nomor polisi KH 5197 UF diketahui hilang saat korban hendak mengecek kendaraan yang diparkir di depan rumah pada pagi hari. Sebelumnya, motor tersebut masih terlihat terparkir sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp25 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial R (33), warga Kelurahan Selat Dalam, sebagai terduga pelaku.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci rumah yang diletakkan di jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari dan membawa kabur motor dari garasi.
"Pelaku R berhasil diamankan pada Sabtu, 5 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160, STNK kendaraan, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, jaket, helm, serta uang tunai hasil penjualan motor sebesar Rp550 ribu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (f4/sb)