seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Resmob Polres Kapuas Amankan Kakak Beradik Terlibat Curanmor

by Redaksi - Tanggal 08-01-2026,   jam 06:06:42
Pelaku Y dan G bersama barang bukti diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS Pelaku Y dan G bersama barang bukti diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Aksi Pelaku Y Alias UNUY (29) dan Pelaku G (21) warga Jalan Pempulu, Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah berakhir ditangan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat.

Penangkapan kakak adik yang terlibat Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) tersebut, dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si.

"Penangkapan Pelaku Y dan G, pada Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Kasatreskrim. 

Lanjutnya, selain itu diamankan barang bukti 1 (satu) lembar stnk unit kendaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 dengan No.Pol.: DA 5829 WS, 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 dengan No.Pol.: DA 5829 WS, dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Yamaha MX King warna merah hitam tahun pembuatan 2021 dengan No.Pol.: DA 5799 ME. (sarana yang digunakan Pelaku).

"Barang bukti lain 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 dengan No.Pol.: DA 2671 NF (TKP Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalsel), dan 1 (satu) unit kndaraan bermotor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam tahun pembuatan 2021 (TKP Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kalsel)," tegasnya. 

Kronologis kejadian, pada Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB yang diketahui terjadinya peristiwa pencurian Sepeda Motor Merk HONDA (CBR 150) warna merah hitam dengan No.Pol.: DA 5829 WS, di Mess Proyek Jembatan Galpanis di Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun kronologis saat korban pulang dari bekerja sekitar pukul 01.00 WIB posisi sepeda motor tersebut di parkir depan mess, dan sekitar pukul 06.00 WIB korban bangun tidur sepeda motor tersebut telah hilang.

Atas peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat untuk proses selanjutnya.

"Pelaku Y dan G mengambil kendaraan di depan mess dengan cara merusak kabel kontak," jelasnya.

Setelah pendalaman, kata Kasatreskrim, kedua pelaku merupakan saudara kandung (kakak beradik). Pelaku G pernah menjalani tiga perkara pidana kasus Pencurian vonis 2 bulan, Sajam vonis 8 bulan, Curanmor vonis 1 tahun 7 bulan.

"Pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana," tandasnya. (f4/sb)