seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Penangkapan dan Penetapan Tersangka Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke Pengadilan

by Redaksi - Tanggal 08-01-2026,   jam 05:04:37
Nurahman Ramadani bersama rekannya selalu kuasa hukum tersangka R ketika diwawancara wartawan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Nurahman Ramadani bersama rekannya selalu kuasa hukum tersangka R ketika diwawancara wartawan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Nurahman Ramadani, kuasa hukum tersangka R menilai dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka kliennya cacat.

Penilaian itu disampaikan menyusul rangkaian tindak penyelidikan polisi yang dinilai janggal dan tak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Nurahman Ramadani saat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Kalteng.

Gugatan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang tidak sesuai.

"Kami anggap ada cacat prosedur dalam proses penatapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap klien kami," kata Nurahman Ramadani, Kamis (8/1/2026).

Nurahman mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik saat penangkapan kliennya. Karena sebagai PH dirinya tidak mendapatkan salinan surat perintah penangkapan oleh pihak penyidik.

"Dan intinya saya disini secara tegas sebenarnya merasa keberatan. Bahkan saat itu pihak penyidik sendiri ingin membawa saya karena dianggap menghalangi penyidikan," ujarnya.

Nurahman menyebutkan, padahal saat penangkapan pada 24 Desember 2025 kliennya dalam keadaan sakit, kemudian dibawa ke Palangka Raya dan dirawat di Rumah Sakit Bayangkara sampai dengan 27 Desember 2025.

"Setelah itu barulah dipindahkan ke ruang tahanan titipan Polda Kalimantan Tengah," jelasnya.

Kemudian ia juga merasa adanya kejanggalan saat pemeriksaan kliennya dilakukan pada 30 Desember 2025 lalu.

Menurutnya, sesuai aturan pihak penyidik wajib lebih dulu memberikan surat salinan perintah penangkapan dan penahanan klinenya.

"Informasi dari istri klien saya bahwa ada dua surat yang disampaikan oleh Polda, tapi karena itu sudah terlambat akhirnya ditolak oleh keluarga," katanya.

Ia menjelaskan permasalahan awal terjadi pada 2025 dimana PT. MAP merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan surat tanah oleh kliennya.

Menurutnya, klaim surat lahan warisan dari orang tuanya tersenut dipermasalahan oleh pihak perusahaan karena dianggap surat palsu. Laporan tersebut diproses di Polres Kotawaringin Timur pada 9 Mei 2025.

Perusahaan menyebutkan bahwa klaim lahan ini telah berjalan sejak 2015, dan telah beberapa kali dilakukan mediasi dengan klien kami bersama PT MAP.

Pada pertemuan terakhir, perwakilan perusahaan sempat menyatakan akan memenuhi tuntutan klien, namun hingga kini tidak ada realisasi. Sebaliknya, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat.

"Tapi kita buktikan nanti di prapid ini benar atau tidaknya, baik itu penetapan tersangka, bukti dan lainnya yang disampaikan polisi yang menetapkan klien saya sebagai tersangka," terangnya.

Pihaknya, berupaya untuk sementara masih perapid dulu, tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum lainnya yang akan dilakukan.

"Sementara ini untuk arah gugatannya masih di Polda Kalteng. Subjek hukumnya disana," tegasnya.

Dirinya berharap hakim bisa objektif untuk menilai apa yang sudah dilakukan oleh Polda Kaltang. Dan bisa melihat ini secara gamblang bahwa ada cacat prosedur dalam proses ini. (f1/SB)