Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Ketua DPRD Palangka Raya Minta Pemko Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI LHP Semester II 2025

Redaksi 09-01-2026, 12:56 WIB 1 menit baca
Subandi
Subandi

SB, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan bahwa sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.

Ia berharap seluruh catatan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dinas terkait.

“Semoga dalam jangka waktu 60 hari apa yang direkomendasikan oleh BPK RI tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait,” ujar Subandi, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah membentuk panitia khusus (pansus). Pansus tersebut akan menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola APBD guna menindaklanjuti dan membahas secara mendalam berbagai temuan serta rekomendasi BPK RI.

Subandi mengungkapkan, terdapat sejumlah catatan penting yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Di antaranya adalah pengelolaan Pajak Reklame yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan.

Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

Selain itu, BPK RI juga mencatat penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan dengan nilai mencapai Rp236,37 juta.

Temuan lainnya adalah kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal mencapai Rp404,51 juta.

“Intinya bahwa apa yang menjadi rekomendasi tersebut akan kita tindak lanjuti bersama, agar ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Subandi. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard