seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penyidik Kejati Kalteng Segel Empat Ruangan KPU Kotim

by Redaksi - Tanggal 12-01-2026,   jam 03:21:07
Salah satu ruangan Ketua KPU Kotim dari empat ruangan disegel oleh penyidik Kejati Kalteng, Senin (12/1/2026). FOTO: ABU/SB Salah satu ruangan Ketua KPU Kotim dari empat ruangan disegel oleh penyidik Kejati Kalteng, Senin (12/1/2026). FOTO: ABU/SB

SB, SAMPIT - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyegel empat ruangan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (2/1/2026). 

Empat ruangan yang disegel diantaranya seperti ruang ketua KPU Kotim, Ruang Komisioner, ruang Subbag Teknisi dan Hukum, Subbag perhumas dan SDM ruangan Subbag Perencanaan Data dan Informasi.

Penyegelan ini terjadi setelah dilakukan pengeledahan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Tidak hanya itu penyidik juga menyita lima box berisikan berkas pengledaan, beberapa laptop dan PC untuk dijadikan sebagai barang bukti. 

Hingga kini, Kejati Kalteng belum merinci isi dokumen maupun data yang terdapat dalam perangkat komputer tersebut. Seluruh barang bukti akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Untuk hasil pemeriksaannya, di release besok di Palangka Raya. Silahkan teman-teman media hubungi team disana untuk memantau informasi", ujarnya 

Pihaknya juga memasang spanduk bertulisan gedung dalam pengawasan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng berdasarkan keputusan surat perintah. (f1/SB)