Prarekontruksi kasus pembunuhan di Jalan Raflesia, Senin (12/1/2026) kemarin. FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Raflesia, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kota Palangka Raya, pada Senin (12/1/2026).
Dalam prarekonstruksi tersebut, tersangka Eddy (41) memperagakan sebanyak 39 adegan. Adegan itu menggambarkan secara runtut kronologi peristiwa hingga korban M Agus (42) ditemukan meninggal dunia.
Prarekonstruksi dipimpin langsung Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani didampingi Unit Inafis. Seluruh rangkaian adegan diperagakan oleh tersangka di lokasi kejadian, mulai dari aktivitas sebelum peristiwa hingga terjadinya pembunuhan.
Adegan awal memperlihatkan tersangka mengonsumsi minuman keras oplosan di rumahnya. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, tersangka kemudian memperagakan tahapan peristiwa yang berujung pada penikaman terhadap korban, yang merupakan paman kandungnya sendiri.
Aksi penikaman terjadi di sebuah bengkel milik korban. Dari hasil prarekonstruksi, korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Iptu Helmi Hamdani mengatakan, prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, sehingga diperoleh gambaran kejadian yang utuh dan akurat.
"Seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. Untuk luka mana yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil visum dan keterangan ahli," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat berkeliling di sekitar kompleks perumahan dan meminta warga menghubungi pihak kepolisian sambil mengakui telah membunuh korban.
"Saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan," tutupnya.
Disisi lain, kegiatan prarekonstruksi turut disaksikan warga sekitar dan menghadirkan Ketua RT setempat, Endang Susilowati sebagai saksi. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak awal kejadian.
"Saya menerima informasi dari petugas keamanan RT, kemudian pelaku menyerahkan gunting yang digunakan sebagai alat, sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian," katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut dipicu persoalan keluarga. Tersangka tidak terima adik kandungnya menjalin hubungan dengan korban dan tinggal dalam satu rumah.
Lalu dalam pengaruh minuman keras tersebut, tersangka secara nekat menghabisi nyawa korban menggunakan gunting dan menusukannya ke daerah vital korban. (sb)