Penyidik Kejati Kalteng amankan dokumen milik salah satu digital printing, Selasa (13/1/2026). FOTO: ABU/SB
SB, SAMPIT - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini tidak hanya menyasar kantor pemerintahan, tetapi juga sejumlah percetakan dan event organizer (EO) di Kota Sampit.
Hari ke dua penyidikan ini untuk tindak lanjut pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar.
Pada Senin (12/1/2026) sore, tim penyidik diketahui mendatangi EO Masterpiece.
Hari ini Selasa (13/1/2026), pemeriksaan dilanjutkan ke dua percetakan digital printing setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
Tim penyidik yang mengenakan rompi hitam bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tampak fokus mencari berbagai dokumen transaksi, seperti nota pesanan, surat pemesanan, dan administrasi pengadaan barang dan jasa.
Percetakan pertama yang diperiksa adalah Istana Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit komputer kasir yang diduga berisi data pemesanan.
Selanjutnya, tim bergerak ke RN Digital di Jalan Desmon Ali, dekat bantaran Sungai Mentaya. Di tempat ini, penyidik kembali membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kebutuhan Pilkada.
"Yang mereka cari itu nota pesanan terkait Pilkada KPU. Komputer kasir juga ikut diangkut, termasuk surat-surat pesanan," ujar Roy, pemilik RN Digital. (f1/SB)